Dua Tersangka Mucikari Artis VS Dilimpahkan ke Kejari

img
Pelimpahan berkas dua mucikari ke Kejari Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus prostitusi online yang melibatkan artis VS memasuki babak baru. Dua tersangka mucikari berinisial MK (31) dan MAZ (21) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (24-9-2020).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Liafani Karen mengatakan, status perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara telah lengkap, sudah P21, kami limpahkan kedua tersangka dan berkas ke Kejari Bandarlampung untuk dilakukan penuntutan," ujar Liafani saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (24-9-2020).

Liafani menuturkan, kedua tersangka mucikari wanita itu tetap dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia melanjutkan, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini, termasuk saksi korban yang merupakan seorang artis peran berinisial VS.

Sedangkan, satu tersangka lain berinisial BS (33) warga Bekasi yang merupakan bos dari tersangka MK dan MAZ, saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Tersangka BS masih kami periksa. Nanti kami rencanakan menghadirkan artis VS untuk memberikan keterangan," jelas Liafani.

Sebelumnya perkara praktik prostitusi artis ini terungkap saat VS (penyanyi dangdut) berduaan dengan seorang laki-laki di kamar hotel bintang empat di kawasan Telukbetung Selatan, Juli 2020 lalu.

Polisi juga mengungkap jika dalam praktik prostitusi itu saksi korban VS dipasang tarif sebesar Rp30 juta untuk sekali kencan.

Selanjutnya tersangka MK dan MAZ ditangkap di luar hotel. Kepada polisi, MK dan MAZ mengaku menawarkan jasa pelayanan seksual berbayar yang melibatkan artis kepada pengusaha melalui sistem online (daring). (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos