MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain menetapkan Hermasyah Hamidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hermansyah Hamidi.
"Tersangka (Hermansyah Hamidi) selama 20 hari kedepan terhitung hari ini hingga 13 Oktober mendatang dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (24-9-2020).
Ali Fikri menuturkan, Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
"Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka HH bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021," tutur Ali Fikri.
Dia menjelaskan, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu. Dalam kegiatan tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap yakni Gilang Ramadhan, penerima suap adalah Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara," ungkapnya.
Ali Fikri mengungkapkan, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian dilakukan pengumpulan informasi dan data, kata Ali Fikri, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.
Atas perbuatannya, Hermansyah Hamidi disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"HH ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum