MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, yang terjerat perkara suap fee proyek mengajukan peninjauan kembali (PK).
Berkas PK-nya telah diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Hakim Efiyanto dalam sidang teleconference, Kamis (24-9-2020).
Penasihat Hukum Khamami-Taufik, Masyhuri Abdullah mengatakan, jika persidangan hari ini hanyalah pemeriksaan pihak pemohon.
"Jadi sidang tadi itu hanya ditanyakan apakah benar bapak Khamami dan Taufik mengajukan PK dan memeriksa surat tugas jaksa penuntut umum, sebatas itu," ujar Masyhuri.
Menurut Masyhuri, persidangan sebenarnya dengan agenda tanggapan jaksa akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
"Yang jelas point PK kami pertama adanya novum, kedua ada tiga putusan yang bertolak belakang, kemudian yang ketiga ada kesalahan-kesalahan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dalam kesalahan-kesalahan tersebut terdapat kesalahan pada penerapan pasal.
"Harusnya pasal 5 jangan pasal 12 huruf a, yang kedua pak Khamami khususnya tidak di-OTT (operasi tangkap tangan). Yang di-OTT Taufik, Farid Basawad, Meidarmawan dan Kardinal, dan tidak adanya OTT ini terbukti dalam persidangan," bebernya.
Masyhuri melanjutkan, kesalahan lainnya yakni tidak adanya komunikasi antara Khamami dan Taufik, Kardinal, serta pengambilan uang Rp1,2 miliar.
"Dasarnya apa menetapkan Khamami turut serta memerintahkan Taufik ngambil uang, itu tidak terbukti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama didalam kurungan," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5-9-2019).
Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang pengganti Rp300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," kata dia
Selain itu juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Siti Insirah memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum