Terpidana Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Meninggal

img
RSUD Pesawaran.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Raden Intan Putera, terpidana kasus korupsi pembangunan RSUD Pesawaran dikabarkan meninggal, Kamis (24-9-2020) sekira pukul 12.30 wib.

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, usai terjatuh di dalam kamar selnya pada Rabu (23-9-2020) malam, Raden Intan langsung dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia membenarkan informasi tersebut. Menurut Rony, Raden Intan tiba-tiba mengalami gejala stroke ringan, pada Rabu malam.

"Iya benar (meninggal). Semalam ada laporan kalau almarhum tiba-tiba stroke, jadi langsung kami bawa ke RS," ujar Rony, Kamis (24-9-2020) malam.

Rony menuturkan, terpidana yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Tegineneng, Pesawaran itu meninggal pada Kamis siang di RSUDAM.

"Padahal sudah dirawat, dan dikira membaik. Tapi ada kabar mendadak meninggal. Sebelummya sih dia enggak ada sama sekali riwayat stroke atau sakit. Yang bersangkutan selama ini kalau tidak salah di blok A, tempat napi tipikor," ungkapnya. 

Raden Intan merupakan satu dari tiga terpidana perkara korupsi RSUD Pesawaran yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Selasa (19-5-2020) lalu.

Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan Raden Intan, Taufiq Urrahman dan Syamsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Atas perbuatannya Raden Intan divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos