Polda Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Tulangbawang

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Dok.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menahan tiga tersangka korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) Tahun Anggaran 2018-2019.

Ketiganya yakni Nurhadi dan Syahbari yang merupakan mantan bendahara DPRD Tuba, serta Badruddin mantan Sekretaris DPRD Tuba.

"Benar. Ketiganya sudah ditahan setelah Subdit III Tipikor melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (24-9-2020) malam.

Dikatakan Pandra, beberapa waktu lalu ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 oleh Polda Lampung

Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka dalam perkara ini.

"Sekarang masih dalam proses," ucapnya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos