Banding Dikabulkan, Terpidana Mati Kembali Ajukan Kasasi

img
ilustrasi persidangan.

MOMENTUM,Bandarlampung--Banding yang diajukan dikabulkan menjadi seumur hidup, terpidana mati kembali ajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Terpidana mati perkara 41,6 kilogram sabu Suhendra alias Midun warga Gunungkunyit Bandarlampung yang sempat divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Sebelumnya Suhendra bersama terdakwa lainnya yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje juga diganjar hukuman mati.

Putusan tersebut tertuang dalam 125/PID/2020/PT TJK, yang mana putusan Suhendra diperbaiki dari Hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Penasihat Hukum Nelson Rumanof mengatakan, meski putusan sudah diperbaiki, namun pihaknya tetap mengajukan kasasi ke PN Tanjungkarang.

"Hari Jumat 25 September, klien kami telah melakukan pengajuan kasasi," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Minggu (27-9-2020).

Sebelumnya di tingkat banding, Nelson mengatakan, vonis atas kliennya diperbaiki yang semula mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Sebagaimana alasan yang diterima oleh PT, maka dalam kasasi masih kami ajukan alasan kami yakni pertama Suhendra ini tidak didampingi pengacara, kedua Suhendra dalam kasus ini bersifat pasif dan Hendra belum pernah dihukum," bebernya.

Nelson menjelaskan, selain alasan tersebut pihaknya juga memperkuat bahwa Suhendra masih memiliki tanggungan dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

"Untuk itu kami ajukan ke tingkat kasasi dengan harapannya diterima," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran di SIPP Tanjungkarang, upaya banding terdakwa Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje rupanya mentah.

Dalam putusannya, PT Tanjungkarang menguatkan putusan Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje untuk tetap dihukum mati atas penyelundupan 41 kilogram sabu.

Namun demikian, keempat terdakwa tersebut Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje juga telah mengajukan Kasasi.

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan tak membantah jika kelima terdakwa tersebut mengajukan kasasi.

"Iya, bisa dicek di SIPP Tanjungkarang," ujar Hendri singkat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika 41,6 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," seru Aslan Aini, Kamis (6-8-2020). 

"Menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," imbuh Aslan.

Aslan mempersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.(**)

Laporan: Ira Wdya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos