MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa perkara dugaan penyimpangan dana bantuan operasional kesehatan di Kabupaten Lampung Utara dr Maya Metissa menyebutkan pemotongan itu adalah kebijakan kepala dinas lama dan sudah menjadi kebiasaan.
"Bahwa itu bukan untuk operasional karena operasional sudah ada APBD, dan waktu itu saksi menyebutkan bahwa (pemotongan) itu adalah kebijakan dari Kadis yang lama dan sudah menjadi kebiasaan," ujar dr Maya menanggapi keterangan saksi dalam persidangan yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28-9-2020).
Dia juga membantah semua keterangan yang disampaikan saksi bendahara Dinas Kesehatan Lampura Novrida Nunyai.
dr Maya mengatakan jika penyerahan uang oleh bendaharanya tersebut kerap dilakukan di kantor, tidak seperti yang diungkapkan Novrida Nunyai yang menyerahkan uang di rumah.
"Kecuali kalau akhir tahun biasanya sampai malam itu ke rumah, jadi sebagian besar diserahkan di kantor kalau di rumah hanya satu atau dua kali," tambah dr Maya.
dr Maya kembali menegaskan hanya menerima amplop yang menjadi bagiannya dengan besaran sekitar empat persen dari potongan sepuluh persen tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui diberikan ke siapa sisa enam persen potongan yang dilakukan oleh Novrida Nunyai selaku bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura.
"Saya juga gak tahu, (sisanya) bagian itu hanya bendahara (Novrida Nunyai) yang tahu," kata dr Maya.
Namun, dr Maya kembali menyatakan selain mendapat empat persen ada pihak lain yang juga menerima yakni Kabid Perbendaharaan dan Ketua pengelola BOK Kabupaten.
"Iya jadi untuk Kabid Pembendaharaan empat persen dan dua persen untuk ketua pengelola BOK Kabupaten," sebut dr Maya.
Namun saat pernyataan terdakwa itu dikonfrontir dengan saksi Novrida Nunyai, saksi menegaskan jika potongan sebesar sepuluh persen itu semuanya diserahkan kepada dr Maya selaku Kepala Dinas Kesehatan.
"Tidak yang mulia tidak ada, 10 persen hanya untuk Bu kadis," tegas Nunyai.
Selain itu, dr Maya juga membantah telah memerintahkan Novrida Nunyai untuk menghanguskan bukti nota pencairan BOK seperti yang diungkapkan saksi Novrida Nunyai.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum