Belum Lengkap, Berkas Perkara Penusuk Ali Jaber Dikembalikan ke Polresta

img
Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny saat diwawancarai awak media. Foto. Ira.

FOTO DIEMAIL IRA
Caption foto: Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny saat diwawancarai awak media


MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara penusuk Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta, Senin (28-9-2020).

Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pengembalian itu disebabkan ada beberapa poin yang belum lengkap.

"Sehingga berkasnya kami kembalikan ke Polresta karena ada beberapa poin yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Diantaranya syarat formil dan materiil," ujar Abdullah Noer Deny di Kejari Bandarlampung Selasa (29-9-2020).

Deny menuturkan, berkas perkara tahap pertama yang telah dilimpahkan itu sudah dikembalikan.

"Kemarin Senin sudah kami kirimkan kembali berkas perkara ke penyidik Polresta Bandarlampung," kata Deny.

Saat disinggung terkait apakah syarat formil dan materiil yang kurang terpenuhi tersebut, Abdullah Noer Deny belum bisa berkomentar banyak.

"Untuk isi dari pada petunjuk tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya untuk penyidik yang jelas syarat materiil adalah syarat pembuktian maka akan disampaikan di persidangan," imbuh Deny.

Deny berharap, penyidik segera melengkapi kekurangan agar bisa kembali diproses kejaksaan.

"Agar tidak bolak balik jaksa penuntut peneliti untuk segera kordinasi dengan penyidik agar berkas berjalan dengan baik," pungkasnya. (**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos