PN Mediasi Sengketa Tanah YP Unila dengan Rektor Unila

img
Sidang gugatan kepemilikan tanah SMA YP Unila di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memediasi gugatan Yayasan Pembina (YP) Unila terhadap Rektor dan Wakil Rektor II Universitas Lampung atas sertifikat lahan SMA YP Unila yang ada di Jalan Suprapto Kota Bandarlampung.

Dalam persidangan, Selasa (29-9-2020), Majelis Hakim sepakat untuk memediasi antara YP Unila dan tergugat Rektor dan Wakil Rektor II Unila dalam waktu tiga puluh hari ke depan.

"Untuk yang pertama kita lakukan mediasi hingga 30 hari ke depan, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.

Sementara Penasihat Hukum (PH) YP Unila D Angga Refanannda melalui Indah Meilan mengatakan, agenda persidangan dilanjutkan dengan mediasi hingga 30 hari kedepan.

"Hari ini langsung mediasi, dan untuk sementara kami diminta untuk menghadirkan saksi prinsipal," kata Indah Meilan.

Dia menuturkan, jika mediasi mendapati jalan buntu, maka pihaknya mengaku akan melakukan gugatan pidana.

"Akan kami laporkan ke pidana jika sertifikat ini tidak dikembalikan, dengan laporan dugaan penggelapan," sebut Indah Meilan.

Dia menjelaskan, gugatan ini berawal saat pihak YP Unila meminta sertifikat yayasan ke Rektor Unila namun tak kunjung diberikan.

Sebelumnya sertifikat YP Unila dititipkan ke Unila agar saat proses pembangunan berjalan lancar dan sertifikat itu tidak hilang.

Di sisi lain, penasehat hukum Rektor Unila dan Wakil Rektor II Unila Sukarmin mengatakan, pihak Unila tidak mengetahui akar gugatan ini.

"Bukan tidak mau memulangkan tapi kan gini kami gak tau, kok tiba- tiba gugat minta mengembalikan aset (sertifkat)," sebut Sukarmin.

Dia menegaskan untuk apa pengembalian sertifikat. Pasalnya, antara YP Unila dengan Unila itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Disinggung alasan mengapa sertifikat tidak dikembalikan saja agar tidak memperpanjang masalah, Sukarmin menegaskan bahwa lahan yang berdiri sekolah SMA tersebut berstatus cicilan.

"Lah yang bayar cicilannya siapa kalau dibilang itu milik mereka," jawab Sukarmin.

Lebih lanjut Sukarmin menganggap gugatan tersebut prematur lantaran pengurus dan pembina yakni hal yang secara berurutan dan tidak terpisahkan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos