Istrinya Ngaku Dimintai Duit Jaksa, ASN PUPR Kasus Sabu 1,5 Kg Divonis 14 Tahun

img
PN Tanjungkarang saat sidang vonis Joni Efendi Pasiwaratu (45). Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Joni Efendi Pasiwaratu (45), aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dihukum 14 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu 1,5 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Dina Pelita Asmara menyatakan Joni Efendi Pasiwaratu terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam persidangan teleconference, Selasa (29-9-2020), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga: Kasus 1,5 Kg Sabu, PNS Kementerian PUPR Dituntut 15 Tahun

Selain pidana penjara 14 tahun, Majels Hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Disebutkan, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, terdakwa dipandang berbahaya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dalam proses persidangan.

"Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan," kata Dina.

Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranitha selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (10-9-2020), istri terdakwa, Fitriyani menangis karena suaminya dituntut 15 tahun penjara. Padahal, dia mengaku, dimintai uang oleh oknum jaksa.

Baca Juga: Istri Terdakwa Kasus Sabu 1,5 Kg Mengaku Dimintai Uang oleh Jaksa

Sementara Penasihat Hukum (PH) Joni, David Sihombing mengatakan, pihaknya tidak puas atas hasil persidangan tersebut dan akan segera mengajukan banding.

"Dalam waktu beberapa hari ini, kami akan menyatakan banding dan kami yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah," tutur David.

Selanjutnya David menantang jika ada yang berani membuka rekaman CCTV penginapan jelas kasus ini akan ada titik terang.

"Kami jamin jelas siapa yang bawa barang itu siapa yang bawa, dan itu barang milik DPO, dan memang barang dalam jumlah besar," ungkap David.

Dalam kasus ini, Joni Efendi ditangkap polisi di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhanratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dari tangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), itu polisi meyita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos