MOMENTUM, Bandarlampung--Fitriyani menangis saat suaminya, Joni Efendi (45), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10-9-2020).
Joni Efendi, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tersangkut dalam kasus sabu-sabu seberat 1,5 Kilogram.
"Saya sedih dan hancur mendengarkan jaksa menuntut tinggi suami saya," ujar ibu empat anak ini kepada wartawan usai sidang yang digelar secara daring.
Menurut Fitriyani, segala macam cara sudah dilakukan agar suaminya itu tak sampai dituntut tinggi. Padahal kata dia, barang (sabu) itu bukan milik suaminya.
"Sudah berbagai cara saya lakukan. Tapi masih saja dituntut tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Kasus 1,5 Kg Sabu, PNS Kementerian PUPR Dituntut 15 Tahun
Fitriyani mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa berinisial RY yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar suaminya tak dihukum berat.
"Sebenarnya saya kaget sekali. Padahal jaksa RY pun sudah bilang akan dikenakan Ppasal 127 (pasal pemakai). Dia bilang ada lah uang administrasinya dulu untuk mengurus itu. Terus saya kasih," tambahnya.
Saat ditanya berapa nominal yang diberikannya kepada oknum jaksa tersebut, Fitriyani sempat enggan membeberkannya. Dia meminta media untuk bertanya langsung kepada RY.
Namun saat dicecar media soal nominal uang yang diberikan, barulah Fitriyani mengungkapkan bahwa dia menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
"Katanya siapin dulu aja segitu. Nanti barulah di belakangnya. Karena perjalanannya masih panjang," kata dia.
Mendapat arahan seperti itu, lanjutnya, Fitriyani lalu menemui oknum jaksa itu di Kejati Lampung, di samping parkiran.
"Saya di telpon beliau. Perintahnya bayar dulu saja uang administrasinya. Dan apabila bisa bantu kata saya, saya akan jual rumah dulu," ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, RY membantah. Menurut dia, tidak pernah ada terjadi transaksi itu.
"Biarkan saja dia ngomong begitu. Saya tak pernah merasa. Biarin saja tidak apa-apa. Itu masih saudara saya. Masih saudara saya benar itu. Bukan orang lain," ungkapnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan telah mendengar informasi yang diperoleh terkait dugaan uang pelicin yang diminta oleh oknum jaksa tersebut.
Menurut Andrie, saat ini pihaknya juga telah meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan.
"Terima kasih rekan-rekan atas info tersebut. Saat ini sudah diteruskan dan diterima oleh pimpinan. Tentunya pimpinan juga akan meresponnya untuk memastikan kebenarannya," kata Andrie. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum