MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menahan dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengutan liar (Pungli) kepengurusan surat izin pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah (SIPPAT).
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMPTSP Lampung.
Tersangka berinisial NY (50) dengan jabatan Kabid Pelayanan Perizinan. Satu lagi hanya staf biasa berinisial EE (50).
“Kedua tersangka ASN Dinas PMPTSP. Satu pejabat struktural satu lagi staf biasa,” ujar Kapolresta saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30-9-2020).
Kombes Yan Budi mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp25 juta dengan pecahan mata uang seratus ribuan.
Selain itu turut disita lima unit ponsel, satu berkas permohonan surat izin.
Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Interniaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin.
"Penggeledahan kami lakukan di ruang Nirwan Yustian, Kabid Perizinan Dinas PMPTSP Lampung," tutur Kapolresta.
Menurut Kapolresta saat penggeledahan, barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana EE.
"Uang tunai Rp25 juta didapat dari saku celana EE," ungkap Yan Budi.
Dia melanjutkan, atas perbuatannya tersangka NY dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tersangka EE dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal tersebut ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," beber Yan Budi.
Adapun beberapa dampak atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, kata Yan Budi, adalah tindakan tersangka dapat menghambat pemasukan pajak daerah karena surat ijin tidak dikeluarkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan mengenai indikasi keterlibatan oknum ASN lainnya.
Rezky mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari kedua tersangka.
"Kami fokus disini (tersangka dan barang bukti) dulu yang sudah kami amankan, untuk yang lainnya nanti kami dalami lagi," tegas Rezky.
Rezky mengungkapkan, sebelum dilakukan OTT pihaknya mendapati laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, akhirnya dilakukan OTT di dalam kantor tersebut.
Rezky tidak membantah jika dalam praktik pungli tersebut ada instruksi dari atasan, dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan.
Menurut Rezky, selain pemeriksaan terhadap dua tersangka, pihaknya juga masih meminta keterangan dari seorang saksi yang juga turut diamankan saat OTT.
"Satu orang lagi perempuan berinisial D, sampai saat ini D masih kita jadikan sebagai saksi," pungkasnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum