MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Khamami mantan Bupati Mesuji pada Kamis (8-10-2020).
Ediyanto, Majelis Hakim dalam sidang PK tersebut mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi surat pengajuan PK Khamami.
"Kamis (1-10) kemarin sudah digelar persidangan PK," ujar Efiyanto saat dihubungi, Minggu (4-10).
Ediyanto menuturkan, agenda persidangan sebelumnya hanya mendengarkan jawaban dari JPU atas PK yang diajukan oleh Khamami.
Dia melanjutkan, untuk sidang mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Tinggal pembuktian saja, nanti setelah pembuktikan dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung), nanti sana yang menilai," kata Efiyanto.
Senada dengan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Khamami, Masyhuri Abdullah mengungkapkan, persidangan minggu lalu hanya mendengarkan tanggapan JPU.
Masyhuri menambahkan, inti dari tanggapan JPU yakni meminta MA menolak alasan-alasan PK yang diajukan.
"Jadi JPU kemarin meminta MA menolak secara keseluruhan permohonan PK yang diajukan," tutur Masyhuri.
Menurut Masyhuri, atas tanggapan JPU tersebut pihaknya akan menjawabnya dalam persidangan pembuktian pada Kamis (8-10) mendatang.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum