MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) Naldi Rinara terkait dugaan pelanggaran pengumpulan massa.
Pengumpulan massa tersebut disinyalir mengabaikan protokol kesehatan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang ketentuan jumlah minimum pengumpulan massa.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Naldi tiba di Bawaslu Pesawaran pada pukul 13.15 WIB. Disambut Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando. Sebelumnya, pada Jumat (5-10-2020) Naldi tidak memenuhi panggilan Bawaslu setempat.
Menurut Ryan, hasil pengawasan internal Bawaslu, ditemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon Bupati Pesawaran Nasir-Naldi.
Dugaan pelanggaran itu dalam bentuk mobilisasi massa ratusan orang menggunakan tiga bus membawa spanduk Paslon 01 Nasir- Naldi.
"Pada tanggal 28 September 2020, informasi awal kan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang didepannya ada banner paslon nomor urut 1. Karena itu, kami melakukan penelusuran dan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap tim kampanye dan salah satu calon wakilnya,” jelas Ryan Arnando.
Jika terbukti melanggar aturan, kata dia, paslon nomor urut 1 bisa dikenakan sanksi administratif hingga ke pidana.
"Kalau masuk unsur pidana, mekanismenya akan diserahkan ke Gakumdu. Kami registrasi pelanggarannya. Nantidilihat hasil dari pengambilan keterangan dan kesimpulannya,” katanya.
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum