MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terpaksa menunda sidang lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara, Senin (5-10-2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut ditunda karena terdakwa dr Maya Metissa tidak hadir dalam persidangan teleconferance lantaran sakit.
Melalui Penasihat Hukumnya Joni Anwar, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara itu meminta mengajukan permohonan agar bisa berobat di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan dalam surat pernyataan penjaminan dari suami dr Maya Metissa pada pokoknya meminta Majelis Hakim untuk memberikan izin agar bisa menjalani pengobatan di luar pengadilan di RS Mayjen Ryacudu.
"Sebagaimana terdakwa mengidap penyakit tipes, menimbang dalam surat cukup alasan untuk memberikan izin dengan menaati aturan," ujar Siti Inisirah.
Selanjutnya Siti Insirah menegaskan jika dr Maya hanya diizinkan keluar dari Rutan Kotabumi selama satu hari.
"Jadi sehari saja, kemudian terdakwa dimasukan ke dalam Rutan jika ada perkembangan minta langsung berkirim lagi surat," tegas Siti Insirah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menuturkan, sidang hari ini seharusnya diagendakan dengan pembuktian saksi ahli. Namun tidak jadi dilaksanakan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan izin sakit.
Dia menambahkan, berdasarkan itu pihaknya akan membuat surat perintah untuk melakukan pengawalan.
"Ya semoga yang bersangkutan setelah pengobatan kembali ke rumah tahanan dan dapat segera pulih sehingga bisa menghadiri sidang pekan depan, saya tegaskan ini hanya izin keluar berobat bukan pembataran," ungkap Gatra.
Di sisi lain, Penasihat Hukum dr Maya, Joni Anwar membenarkan jika kliennya akan berobat di rumah sakit lantaran sakit tipes yang dideritanya.
"Iya beliau (dr Maya) sakit tipes dan liver, dan harus berobat ke rumah sakit," pungkas Joni.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agua Setyawan
Editor: Harian Momentum