MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku penodongan, Senin (5-10-2020) sekira pukul 10.00 wib.
Adapun identitas kedua pria yang diamankan yakni Khaingari (30) dan Arif Setiawan (24).
Kedua warga Gunungsugih Besar, Lampung Timur itu melanggar lalu lintas. Mereka mengendarai Beat tanpa plat nomor, berputar arah di Jalan ZA Pagaralam atau tepatnya simpang lampu merah terminal Rajabasa.
Keduanya dicegat oleh Bripka Romi dan Aipda Ihsan yang saat itu sedang patroli pengaturan arus lalu lintas di lokasi tersebut.
"Awalnya mereka melakukan pelanggaran karena di sana dilarang berputar arah," ujar Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha.
Saat diberhentikan, Rafly menuturkan, satu dari dua orang tersebut berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas yang dibantu warga sekitar.
Saat dilakukan pengejaran, kata Rafly, satu orang pelaku yang berusaha melarikan diri mengacungkan senjata api ke arah polisi. Untungnya, senjata api rakitan itu gagal meletus, sehingga dengan sigap petugas dibantu warga sekitar menangkap pria tersebut.
"Ada upaya itu (menembak), tapi gak jadi meletus karena pistolnya macet," kata Rafly.
Menurut keterangan warga sekitar, Rafly menambahkan, aksi pelanggaran lalu lintas oleh kedua pelaku tersebut berawal dari upaya melarikan diri seusai melakukan percobaan penodongan.
Penodongan yang dilakukan Khaingari dan Arif terjadi di pinggir Jalan Abdul Kadir, Rajabasa. Keduanya gagal menjalani aksinya lantaran diteriaki warga sekitar. Kedua pelaku kemudian memilih melarikan diri dengan mengendarai Beat Hitam tanpa plat nomor.
Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti dua pucuk senjata api diserahkan ke Polsek Kedaton.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum