Praperadilan Eks Ketua AKLI, Penyidik Polda Lampung Diminta Hadiri Persidangan

img
Sidang praperadilan perkara eks Ketua AKLI Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin, Selasa (6-10-2020).

Sidang praperadilan digelar tanpa ada kehadiran pihak termohon yakni penyidik Polda Lampung selaku lawan dari tersangka.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Syamsul Arifin, David Sihombing meminta majelis hakim untuk dapat mempersingkat jalannya persidangan lantaran termohon yang tidak hadir dalam sidang.

Namun, Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan memutuskan agar persidangan dilanjutkan pada Selasa (13-10-2020) pekan depan agar termohon yakni Polda Lampung datang dalam persidangan.

Fitri menjelaskan, pada sidang hari ini merupakan panggilan pertama terhadap termohon yang mana panggilan harus melalui syarat sah panggilan dan sah patuh.

"Hari ini sudah masuk dalam syarat panggilan dan tinggal patuhnya dua kali pemanggilan. Jadi kan ini juga ada informasi bahwa perkara pokok sudah masuk, jadi apakah tetap lanjut perkaranya?," tegas Hakim Fitri.

Kemudian avid Sihombing pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan tanpa menggugurkan sidang praperadilan.

"Baik jadi kita panggil lagi pihak termohon, kalau tidak hadir termohon kita lanjutkan lagi," ungkap Fitri Ramadhan menutup persidangan.

Ditemui usai sidang, David Sihombing mengatakan, Polda Lampung selaku termohon merupakan perwakilan dari negara.

"Dengan tidak hadirnya termohon dapat dikatakan mereka tidak menghormati persidangan," tutur David.

David mengungkapkan, pihak termohon tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya dalam persidangan hari ini.

"Padahal Polda letaknya cuma dekat banget kok tidak hadir, jangan sampai ketidakpatuhan terhadap hukum karena dipanggil pengadilan menjadi cerminan Masyarakat. Sekarang kalo Polda Lampung memanggil orang tetapi tidak hadir bagaimana," seru David.

Disinggung jika nantinya pokok perkara digelar namun proses praperadilan belum diputuskan, David mengakui jika sidang praperadilan terancam gugur.

"Kami ini bukan swasta dengan swasta, melainkan dengan negara, lantas kemana lagi kami akan mengadu, siang tetap berlanjut, kalau perkara pokoknya disidang ya berarti untuk praperadilan putusanya gugur, kalau dengan cara begitu kami harus gugur kami siap," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos