Polres Pesawaran Gagalkan Transaksi Sabu di Kedondong

img
Dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabi di Desa Tempelrejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya: SW (31) dan GR (16) merupakan warga Desa Gunungsari, Kecamatan Waykhilau. Mereka ditangkap sesaat terjadinya transaksi narkoba di Desa Tempelrejo, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkap penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat setempat.

"Berawal dari keresahan masyarakat yang melapor, lantas kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lokasi. Saat dikalukan pemerikasaan, salah satu tersangka membawa barang bukti narkoba jenis sabu, serta satu alat hisap," jelas AKBP Vero, Selasa (6-10-2020).

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram serta satu alat hisap pipa kaca (pirek).

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk mengawasi keluarga dan lingkungan terdekat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos