Dua Remaja Dibekuk Gegara Pengeroyokan dan Perampasan

img
Kedua pelaku saat digelandang petugas Polsek Sukarame./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua orang remaja diamankan petugas Polsek Sukarame lantaran terlibat pengeroyokan dan perampasan, Senin (4-10-2020).

Keduanya yakni Padli Arsadi (18) warga Jalan Sam Ratulangi Penengahan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung dan Dodi Setiawan (17) warga Jalan Urip Sumoharjo Gunung Terang Way Halim Bandarlampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi LP/727-B/IX/2020/LPG Resta Balam/sektor SKM.

"Keduanya Kami amankan dikediamannya," ujar Lagan --sapaan akrab Kapolsek Sukarame--, Rabu (7-10-2020).

Lagan menuturkan, kedua pelaku bersama tiga rekannya melakukan penganiayaan hingga korban pingsan pada Rabu (23-9-2020) lalu.

Dia melanjutkan, melihat korban yang pingsan usai dikeroyok, pelaku kemudian merampas handphone milik korban.

"Pelaku sebenarnya ada lima orang. Baru dua yang tertangkap, tiga lainnya masih diburu," kata Lagan.

Dia mengungkapkan, modus pelaku Padli dan Dodi yakni dengan melakukan pengeroyokan lalu merampas handphone milik korban.

"Jadi pas kejadian itu korban tengah nongkrong bersama rekannya, lalu mereka berlima mendatangi korban, dan langsung melakukan pengeroyokan," sebut Lagan.

Menurut Lagan, saat itu korban langsung pingsan setelah dipukul oleh pelaku, sedangkan teman korban memilih lari. Saat itulah kemudian pelaku merampas handphone korban.

Dikatakan Lagan, handphone tersebut kemudian dijual kepada seseorang dan hasilnya dibagi dua oleh pelaku Padli dan Dodi.

Usai kejadian, lanjut Lagan, kedua pelaku sempat kabur selama beberapa hari sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan beberapa hari kemudian.

"Pada awal bulan keduanya diketahui muncul di seputaran rumahnya, dan langsung diamankan. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran," jelas Lagan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara tersangka Padli mengaku handphone korban yang diambil kemudian ia jual kepada temannya sebesar Rp 800 ribu.

Selanjutnya, kata Padli, uang tersebut ia bagi dua dengan Dodi dan dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Saya jual ke teman laku Rp 800 ribu, jual ke temen. Uangnya habis buat makan saya gak pernah pulang ke rumah, hidup sendiri," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos