MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan selama tahun 2020.
Pemusnahan berlangsung di Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (8-10-2020).
Kegiatan turut disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dan Direktorat Tahti Polda Lampung serta Provost Bid Propam Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 2.522,89 gram (2,5 Kg) sabu dan 8.172 butir ekstasi serta 128,4 gram serbuk ekstasi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, pemusnahan barang bukti itu didapat dari berbagai kasus narkotika yang ada. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender lalu ditumpahkan ke air selokan yang mengalir.
Wika menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
“Selain dalam hal penindakan, kita juga lakukan pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum