MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 242 orang yang diduga akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diamankan tim gabungan Polri-TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Provinsi Lampung, Kamis (8-10-2020).
Ratusan orang yang terdiri dari pelajar, mahasiswa dan warga sipil tersebut merupakan hasil penyisiran petugas dari berbagai tempat di seputaran kantor Pemerintah Provinsi Lampung sejak Kamis pagi.
Petugas mengumpulkan ratusan orang itu di Lapangan Tenis Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pembinaan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, ratusan orang tersebut diamankan dari berbagai tempat dengan indikasi membawa benda berbahaya.
"Kita amankan anak-anak ini dari berbagai tempat yang ada indikasi seperti tadi bisa liat ada yg bawa bensin, ada yang bawa kayu, ada juga yang tidak bawa apa-apa tapi mencurigakan jadi kita amankan disini," ujar Kombes Yan Budi di Polresta Bandarlampung, Kamis (8-10).
Kombes Yan Budi menuturkan, pihaknya tidak memiliki niat tertentu terhadap ratusan orang yang diamankan tersebut. Namun dia menegaskan akan memproses oknum yang terbukti memiliki unsur pidana.
"Kami tidak ada niat apapun, tapi yang bisa kami buktikan pidana bisa kami proses yang tidak kami kembalikan ke orang tuanya. Makanya banyak orang tua yang datang kesini tidak sabar menunggu anaknya memang prosesnya lama karena kami datakan," kata dia.
Kapolresta menuturkan, petugas masih mendalami tujuan ratusan orang tersebut terkait indikasi mengacaukan Kota Bandarlampung.
"Tapi kita lihat sampai saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Kita harap ke depan juga bisa berlangsung terus begitu," tuturnya.
Yan Budi mengatakan dari 242 orang yang diamankan tersebut berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Dari Kabupaten ada, Bandarlampung juga ada. Hampir seluruh kabupaten, ada dari Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang, Metro. Ada perempuannya juga, cuma jumlahnya berapa saya kurang tau," ungkap Yan Budi.
Disinggung apakah ratusan orang ini dikoordinir, Yan Budi mengaku masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, ada sebagian mengatakan inisiatif dari mereka sendiri, dan sebagian mengaku dapat undangan dari medsos," imbuhnya.
Yan Budi melanjutkan, terhadap para pelajar, pihaknya memberikan pembinaan dengan melakukan pendataan dan membuat surat perjanjian yang diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan orang tua.
"Kita minta agar orangtua mengawasi anaknya 24 jam sehingga tidak salah persepsi terhadap polisi," tegasnya.
Selain itu, kata Yan Budi, terhadap ratusan orang yang diamankan tersebut juga dilakukan rapid tes dan tes urine.
Hasilnya, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedangkan untuk rapid tes belum ada yang menunjukkan hasil reaktif.
"Dua orang positif menggunakan narkoba. Belum tau mahasiswa atau pelajar. Pastinya akan kita proses," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum