MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah dua pekan masa kampanye, namun spanduk terlarang milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) masih bertebaran di Kota Bandarlampung.
Seperti di Jalan Garuda dan Jalan Teuku Cikditiro, Kemiling, kota setempat. Di jalan tersebut, spanduk pasangan calon nomor urut 03 sangat mendominasi, dibanding spanduk paslonkada lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Menurut dia, setiap hari jajaran pengawas pemilu bersama Pol PP terus melakukan pembersihan APK yang melanggar. Tapi pembersihannya dilakukan secara bertahap.
"Pihak Pol PP masih terus menurunkan APK-APK dimaksud, nunggu giliran," kata Candra saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Jumat (9-10-2020).
Candra mengakui, sulit dalam menertibkan APK paslonkada yang melanggar aturan. Sebab terkadang, ketika spanduk sudah dicopot keesokan harinya bisa muncul kembali.
Sementara tidak ada sanksi tegas terkait pemasangan spanduk terlarang semacam itu. Karena sangsinya hanya pencopotan secara paksa.
"Masalah APK baru selesai (100 persen) setelah paslonkada sadar untuk mengikuti aturan pemilihan," jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum