MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap mengadili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.
Keduanya yakni Samsurizal (SR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, dua berkas perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah kami terima dan sudah di jadwalkan untuk persidangannya pekan ini," ujar Hendri, Minggu (11-10-2020).
Hendri menuturkan, keduanya didakwa dalam dua berkas terpisah dengan terdakwa Samsurizal terdaftar dalam nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dan Terdakwa Muhammad Nurdin dalam nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonardo Adiguna.
"Kemungkinan sidang akan digelar secara bersamaan pada Kamis 15 Oktober 2020 ini," kata Hendri.
Sementara Penasihat Hukum Samsurizal, Heriyanto Serumpun mengatakan, pihaknya belum mendapat tembusan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kejaksaan Pringsewu belum memberikan tembusan pelimpahannya," tutur Heriyanto saat dikonfirmasi.
Heriyanto mengaku sudah melakukan permintaan tertulis kepada kejaksaan pada 7 Oktober lalu.
"Jadi berkas dakwaan saya belum dapat, seharusnya tanpa ada pemberitahuan kami sudah dapat untuk dipelajari," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandarlampung.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan.
"Jadi status tahanan tersangka, menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Median.
Menurut dia, sudah bukan lagi kewenangan kejaksaan memutuskan bisa atau tidaknya menangguhkan penahanan sebagaimana usulan tersangka atau kuasa hukumnya.
Kejari Pringsewu menahan dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pada Rabu (7-10) lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memutuskan menahan kedua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Alasan melakukan penahanan tersebut untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.
Keduanya terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman keduanya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum