Tak Terima Tuntutan Jaksa, Korban Penganiayaan Datangi LBH Lampung Raya

img
Angga Saputra (kiri) didampingi Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi (kanan)./iwd

MOMENTUM,Bandarlampung--Angga Saputra (25) korban penganiayaan tak terima pelaku penganiayaan hanya dituntut delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Panjang yang juga menjadi korban pengeroyokan itu kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya.

"Saya kaget, tak pernah mengikuti sidang lagi, tiba-tiba hanya dituntut segitu (delapan bulan), saya baru tahu setelah melihat pemberitaan," ujar Angga, Minggu (11-10-2020).

Angga menuturkan, tidak puas dengan tuntutan ringan yang diajukan oleh JPU terhadap para terdakwa tersebut.

Angga mengaku terpaksa pergi (pindah) dari daerah Panjang lantaran mendapat ancaman dari pihak terdakwa.

"Saya terpaksa pergi dari Panjang, karena saya mendapat ancaman, jadinya saya terpaksa juga meninggalkan pekerjaan saya sebagai nelayan," timpalnya.

Angga kemudian mendatangi LBH Lampung Raya guna meminta bantuan keadilan terkait hal itu.

Rangga juga mengaku tidak pernah ada perdamaian antara mereka (korban dengan pelaku).

Sementara itu, Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi mengaku sangat prihatin atas tuntutan yang diberikan oleh kejaksaan terhadap para terdakwa.

"Dengan adanya ini kami berharap pengadilan bisa teliti, agar tuntutan ini bukan jadi landasan sebagai putusan tapi melihat peristiwa sebenarnya," ungkap mantan Direktur LBH Bandarlampung tersebut.

Alian mengatakan, dia merasa aneh atas perkara ini karena tuntutannya cukup ringan. Padahal, kata Alian, dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan.

"Saya melihat itu tidak ada, baik itu perdamaian atau itikad baik dari pelaku ini. Saya berharap Hakim yang menangani ini lebih terbuka melihat fakta yang ada, perspektif korban juga harus dikedepankan," tutur Alian.

Alian menuturkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada awal tahun 2020, yang mana korban sempat dirawat selama tiga hari di RSUDAM dan tak dapat bekerja.

"Sebenarnya ini termasuk perkara berat," pungkasnya.

Sebelumnya, pukuli orang hingga terkapar, enam nelayan hanya dituntut delapan bulan penjara.

Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.

Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconferance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (9-10-2020) lalu JPU Ponco Santoso menyatakan keenamnya bersalah melakukan penganiayaan.

JPU menyatakan perbuatan keenamnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama kami, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap keenam terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

JPU menyampaikan tuntutan tersebut melalui beberapa pertimbangan yakni, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sewenang-wenang terhadap orang lain dan merugikan kesehatan orang lain," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos