MOMENTUM, Gedongtataan--Pasca penetapan empat tersangka pada insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanki Pertamina dengan pengendara motor, proses hukumnya masih terus berlanjut.
Bahkan, dari empat tersangka tersebut dua diantaranya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Untuk tersangka yang sudah meninggal, kedudukan hukumnya secara otomatis gugur dalam proses penyidikan, meskipun kita tetap hentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," terang Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Pesawaran, AKP. I Wayan Budiarta saat dikonfirmasi, Senin (12-10-2020).
Baca Juga: Kecelakaan di Padangcermin, Polres Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang merenggut nyawa tiga pelajar tersebut terjadi pada 29 September 2020 di Kecamatan Padangcermin.
"Setelah kita tetapkan tersangka, proses selanjutnya pelengkapan bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gedongataan," terangnya.
Atas kejadian itu, dia juga mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk tertib dalam berlalulintas juga berkendara dengan aman.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum