MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengirimkan surat penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke DPR RI.
Surat dengan nomor :170/481/DPRD/2020 perihal penyampaian aspirasi pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Metro dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu di DPRD setempat.
Dalam surat tersebut dikatakan, terkait dengan aksi HMI pada 12 Oktober 2020 di DPRD Kota Metro tentang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, maka kami menerima dan mendukung aspirasi/tuntutan dari HMI Kota Metro menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI setempat.
"Kami akan menyampaikan tuntutan teman-teman dari HMI dan PMII cabang Metro terkait dengan penolakan undang-undang Cipta Kerja," kata Tondi.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum