MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan perkara
bagi-bagi sabun dan kain yang dilakukan pasangan calon kepala daerah
(paslonkada) nomor urut 01 dan 02.
Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota
Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, berdasarkan rapat pembahasan Gakkumdu,
kedua perkara itu tidak memenuhi unsur pidana.
“Karena tidak memenuhi unsur maka
perkaranya dihentikan,” ujar Yahnu kepada Harianmomentum.com, Rabu
(14-10-2020).
Dia menuturkan, keputusan penghentian perkara tersebut diambil dalam rapat pembahasan yang dihadiri tiga lembaga yang ada dalam Gakkumdu: Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Baik paslokada nomor urut 01 maupun 02
tidak terbukti melanggar pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) nomor
1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang
pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Meski tidak memenuhi unsur pidana, namun menurut Yahnu
perkara administrasinya tetap dilanjutkan.
“Tidak menghilangkan atau menggugurkan pelanggaran
administrasinya. Sebab bahan itu (sabun dan kain) tidak tercantum di PKPU,”
terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum