MOMENTUM, Bandarlampung--Rencana terselenggaranya Diskusi Publik bertema "Berani Korupsi Pasti Aman" mendapat protes keras dari Gindha Ansori selaku Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Raden Adipati Surya - Ali Rahman.
Menurut Gindha, Berani merupakan tagline dari pasangan Adipati - Ali Rahman. Sehingga, diskusi yang akan diselenggarakan Anggota DPD RI Bustami Zainudi itu diduga bentuk provokasi antar pendukung pasangan calon di Waykanan.
"Dengan memplesetkan Tagline dari calon nomor urut dua, Pak Bustami diduga sudah masuk rumusan dalam upaya provokasi dan dipastikan ini akan memantik konflik di tengah masyarakat sedang dalam tahapan Pilkada," kata Gindha, Minggu (18-10-2020).
Selain itu, dia menyebutkan, rencana Bustami diduga tidak selaras dengan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Pada intinya instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah lembaga dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," jelasnya.
Dia menyebutkan, rencana Bustami juga diduga bertentangan dengab Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dalam Bab IV mengenai Kode Etik Pasal 5 huruf e, f, i, j, k, l, m, o, p, q dan t disebutkan bahwa setiap anggota wajib mematuhi etika dan perilaku, mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain. Lalu, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat, memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat dan daerah, memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakatdan daerah, bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat.
Kemudian, tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenang-wenang, tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan di luar tugas dan wewenang, bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan legislatif serta kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat,martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD, bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang dan menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/atau lembaga lain baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Serta mendahulukan kepentingan daerah dan masyarakat daerah daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok politik tertentu.
“Rencana Pak Bustam diduga banyak bertentangan dengan ketentuan kode etik dari seorang anggota DPD RI. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018”, bebeenya.
Karena itu, dia meminta agar Mantan Bupati Waykanan itu mempertimbangkan terlebih dahulu, sebelum mengadakan diskusi publik tersebut.
Terlebih lagi, dia mengatakan, saat ini tahapan pilkada serentak sudah memasuki masa kampanye.
"Seharusnya beliau memahami bahwa ada hal yang lebih penting untuk dilakukan. Yakni menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menikmati proses demokrasi di Waykanan. Dengan memaknai bahwa sejak penetapan calon proses hukum saja dihentikan sejenak, padahal lebih penting dari sekedar diskusi apalagi temanya cenderung tendensius terhadap salah satu calon," sebutnya.
Meski demikian, dia mengatakan, isu-isu terkait korupsi menang penting untuk dikritisi dan dikawal. Akan tetapi lebih melihat konteks di lapangan saat ide itu digelontorkan.
Jangan sampai ide dan gagasan sekelas Anggota Senator/DPD RI diimplementasikan tidak pada tempatnya. Apalagi ide dan gagasan itu diduga memplesetkan tagline salah satu pasangan cakon.
"Pak Bustami Zainudin seharusnya mengambil ide yang lebih besar dan lebih krusial lagi, karena lembaga yang di dudukinya termasuk lembaga negara tarafnya, bukan lagi kelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sehingga ide atau gagasan itu untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," tuturnya.
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum