Dipecat Walikota, Purwadi Kirimkan Surat ke KASN

img
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat tersebut berisi penjelasan serta kronologis hingga akhirnya Purwadi dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Walikota Herman Hn.

"Saya melaporkan kronologis serta sanksi yang diterima kepada KASN pada 14 Oktober. Saya ingin minta kejelasan apakah saya bersalah atau tidak," kata Purwadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19-10-2020).

Jika balasan surat itu, KASN menyatakan Purwadi bersalah, maka diharapkan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi ASN lain.

"Tetapi kalau yang salah walikota, artinya kepala daerah lainnya jangan melakukan hal yang sama," terangnya.

Dia berharap, jika KASN menyatakan Herman Hn bersalah, diharapkan walikota Bandarlampung itu memberi penjelasan terkait kesalahpahaman tersebut.

"Paling tidak meminta maaf. Artinya walikota sudah salah menuduh saya hingga mengeluarkan surat keputusan (SK)," tegasnya.

Selain itu, dia meminta kepada para pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) tidak memberikan apa pun kepada ASN.

"Ketika ada ASN yang melintas, walaupun tidak memakai atribut. Mohon jangan diberikan apa-apa, takutnya bernasib seperti saya," pintanya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos