Waspada! Jelang Pilwakot, Bandarlampung Jadi Zona Merah

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kota Bandarlampung menjadi zona merah dalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Artinya, Bandarlampung memiliki tingkat resiko tinggi dalam penyebaran wabah tersebut. Sehingga penyebaran virus menjadi tidak terkendali.

Hal itu berdasarkan peta resiko penyebaran Covid-19 dari Tim Gugus Tugas Pusat tertanggal 18 Oktober 2020.

Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, Rabu (21-20-2020), jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Bandarlampung mencapai 593. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bandarlampung, Sukarame menyumbang paling banyak kasus dengan total 51 kasus.

Kemudian Wayhalim (43), Labuhanratu (43), Kemiling (41), Tanjungkarang Pusat (41), Tanjungkarang Barat (37), Panjang (36), Tanjungsenang (34), Telukbetung Utara (30), Rajabasa (30), Kedaton (29).

Langkapura (29), Telukbetung Timur (29), Enggal (25), Tanjungkarang Timur (18), Kedamaian (18), Sukabumi (17), Bumiwaras (9), Telukbetung Selatan (7), dan Telukbetung Barat (5).

Dari total tersebut, ada 383 pasien sembuh, 38 orang masih dirawat di rumah sakit, 112 orang menjalani isolasi mandiri di rumah dan satu isolasi mandiri di Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH).

Sedangkan untuk zona oranye atau tingkat resiko sedang ada enam kabupaten/kota: Metro, Pesawaran, TulangbawangBarat, Tulangbawang, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Kemudian, untuk zona kuning atau resiko rendah ada tujuh kabupaten: Lampung Timur, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Waykanan, Lampung Selatan dan Pesisir Barat. Sementara, Mesuji satu-satunya kabupaten dengan zona hijau atau tidak beresiko. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos