MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang libur panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di simpul-simpul transportasi.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang yang berpotensi dalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Terutama pada libur panjang tanggal 27 Oktober hingga 1 November.
"Kalau kami dari perhubungan kan di simpul-simpul transportasi. Jadi protokol kesehatan tetap kita lakukan seperti biasa," kata Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo, Kamis (22-10-2020).
Dia menjelaskan untuk di Bandara Radin Inten I, penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan rapid test. Sedangkan, di Pelabuhan Bakauheni akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di kapal.
"Pak menteri juga menyampaikan agar di dalam pesawat tidak membuka masker dan mengurangi pembicaraan. Untuk di penyeberangan, bagi kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan di kapalnya," jelasnya.
Dishub juga akan bekerja sama dengan PT Hutama Karya guna mengawasi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan melakukan pengecekan kendaraan pribadi.
"Yang jelas masker ini wajib (digunakan). Dari arah Palembang, kita upayakan peran rest area di tol," sebutnya.
Sementara, bagi masyarakat dari luar Lampung yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diisolasi sementara di tempat-tempat yang tersedia.
"Kalau putar balik tidak ada. Tapi akan kita laporkan, dan dilakukan isolasi mandiri di tempat yang tersedia. Sambil menunggu langkah-langkahnya," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum