Penghitungan Suara Pilkada 2020 Menggunakan E-Rekap

img
Simulasi atau uji coba aplikasi E-Rekap. Foto: ist

MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya memaksimalkan kinerjanya dengan bergai alat dan aplikasi modern. Dengan aplikasi, diharapkan dapat memudahkan kinerja jajarannya. Khususnya dalam hal penghitungan suara, pasca pemilihan di 9 Desember 2020.

Kini, KPU melakukan simulasi nasional, uji coba aplikasi E-Rekap atau Sirekap secara daring, Sabtu (23-10-2020).

“Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang akan menggunakan E-Rekap dalam penghitungan suara,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Waykanan, Noprisyah Harianto usai mengukuti uji coba aplikasi E-Rekap di aula kantor KPU setempat, Sabtu (23-10-2020).

Noprisyah menjelaskan, aplikasi Sirekap akan digunakan KPPS untuk mencatat dan menginput hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Adapun sistem kerjanya, setelah pencoblosan dilanjutkan penghitungan dalam fom C plano. Nantinya KPPS akan memfoto fom c plano ini melalui aplikasi Sirekap dan langsung masuk dalam database nasional,” jelasnya.

Noprisyah juga menjelaskan, untuk dapat menggunakan Sirekap, KPPS harus memiliki smartphone android.

“Dengan Sirekap memudahkan KPPS mengecek kesesuaian data yang tertulis, mendeteksi salah hitung, dan tidak repot lagi menyalin fom c untuk para pihak,” ujarnya.

Karena, sambung dia, Sirekap akan mengeluarkan salinan c yang dapat diunggah dan dikirimkan sesuai peruntukannya.

Noprisyah mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti bimtek dan rakor kembali, lalu memberikan bintek kepada PPK hingga KPPS sehingga penggunaan aplikasi Sirekap bisa dilaksanakan dengan maksimal dalam Pilkada 2020.(**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos