MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus
berupaya memaksimalkan kinerjanya dengan bergai alat dan aplikasi modern.
Dengan aplikasi, diharapkan dapat memudahkan kinerja jajarannya. Khususnya
dalam hal penghitungan suara, pasca pemilihan di 9 Desember 2020.
Kini, KPU melakukan simulasi nasional, uji coba aplikasi E-Rekap
atau Sirekap secara daring, Sabtu (23-10-2020).
“Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang akan
menggunakan E-Rekap dalam penghitungan suara,” kata Kordiv Teknis
Penyelenggaraan KPU Waykanan, Noprisyah Harianto usai mengukuti uji coba
aplikasi E-Rekap di aula kantor KPU setempat, Sabtu (23-10-2020).
Noprisyah menjelaskan, aplikasi Sirekap akan digunakan KPPS untuk mencatat dan menginput hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Adapun sistem kerjanya, setelah pencoblosan dilanjutkan penghitungan dalam fom C plano. Nantinya KPPS akan memfoto fom c plano ini melalui aplikasi Sirekap dan langsung masuk dalam database nasional,” jelasnya.
Noprisyah juga menjelaskan, untuk dapat menggunakan Sirekap, KPPS
harus memiliki smartphone android.
“Dengan Sirekap memudahkan KPPS mengecek kesesuaian data yang
tertulis, mendeteksi salah hitung, dan tidak repot lagi menyalin fom c untuk
para pihak,” ujarnya.
Karena, sambung dia, Sirekap akan mengeluarkan salinan c yang dapat diunggah dan dikirimkan sesuai peruntukannya.
Noprisyah mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti bimtek dan rakor kembali, lalu memberikan bintek kepada PPK hingga KPPS sehingga penggunaan aplikasi Sirekap bisa dilaksanakan dengan maksimal dalam Pilkada 2020.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum