Diduga Kampanye di Masjid, Dua Calonkada Terancam Pidana

img
Pemanggilan saksi pelapor oleh Bawaslu Waykanan.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih melakukan pendalaman terkait dua perkara dugaan kampanye di rumah ibadah (masjid).

Kampanye terlarang itu dituduhkan pada calon Wakil Bupati Waykanan nomor urut 01 Rina Marlina dan dan calon Bupati Lampung Timur (Lamtim) nomor urut 03 Dawam Raharjo.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, calon kepala daerah (calonkada) dilarang berkampanye di tempat ibadah, atau pun tempat pendidikan.

Jika ada calon yang nekat, sangsi pidana menanti. Sebab, kata Iskardo, perkara tersebut telah diatur dalam pasal 69 Huruf i, junto 187 ayat 3 Undang-Undang khusus tahun 2016 tentang pemilu dengan ancaman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

"Perkara ini masih terus ditangani. Nanti kita lihat hasilnya, kalau terbukti sangksinya bisa pengurangan masa kampanye, atau paling beratnya bisa jadi pidana," kata Iskardo kepada Harianmomentum.com, Senin (2-11-2020).

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan, saat ini perkara dugaan kampanye terlarang yang dilakukan calon Bupati Lampung Timur (Lamtim) nomor urut 03 Dawam Raharjo masih dalam proses klarifikasi.

"Klarifikasi sudah dilakukan kepada pelapor dan saksi. Besok (Selasa 3-11) akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atas keterangan dari pelapor dan saksi saat dilakukan klarifikasi," kata Uslih.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Waykanan Triwana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi pelapor. Pemanggilan itu untuk melengkapi syarat formil dan materil.

"Pemanggilan tersebut dikarenakan masih belum lengkapnya hal-hal terkait dengan pelaporan seperti belum adanya barang bukti pelaporan yang diserahkan ke Bawaslu serta kesesuaian tandatangan pelapor dan lain-lain," kata dia.

Triwana juga menjelaskan, laporan dugaan kampanye terlarang itu pun akan ditindaklanjuti kepada seluruh komisioner Bawaslu dalam rapat pleno.

"Kemudian kita tindaklanjuti apa hasil dari rapat tersebut sesuai dengan juknis dan juklak yang ada," ujarnya.

Baca juga: Dituduh Kampanye di Masjid, Begini Tanggapan Rina Marlina

Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Waykanan Rina Marlina dilaporkan Relawan Berani Pasti Aman ke Bawaslu kabupaten setempat pada Jumat (30-10).

Rina dilaporkan dengan tuduhan melakukan kampanye di rumah ibadah dan turut membagikan bingkisan yang di dalamnya terdapat bahan kampanye.

Pelapor atas nama Robika (26), warga Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Umpusemenguk. 

Sementara calon Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo juga dilaporkan ke Bawaslu kabupaten setempat dengan tuduhan berkampanye di Masjid Jamiatul Mu'minin Komplek Pasar Dusun 1 Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono pada Rabu malam (28-10).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga Desa Srimenanti, Syam Lerro yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Lamtim, Winarto, Kamis (29-10).(**)

Laporan: Novita/Arif

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos