MOMENTUM, Telukbetung Utara--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Jika ada yang tidak netral, wajib ditindak tegas.
Pernyataan itu dilontarkan Arinal, sebab beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah, termasuk Lampung.
Teguran prihal adanya oknum ASN di wilayahnya yang tidak netral dalam menyambut Pilkada 2020.
"Ada ASN yang melanggar di kabupaten/kota, tapi yang mendapat teguran gubernur. Saya berharap ini tidak lagi terulang. Maka saya minta (jika ASN tidak netral, red) tindak tegas tanpa toleransi sesuai dengan kesalahannya," kata Arinal.
Hal itu disampaikan Arinal pada acara Pelantikan Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo di Balai Keratun Komplek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) setempat, Selasa (3-11-2020).
Acara turut hadir Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dan jajaran Forkopimda provinsi setempat.
"Tidak netralnya ASN dapat merugikan calon lain dan itu bentuk pelanggaran," ujar Arinal.
Menurut Arinal, persoalan netralitas ASN harus menjadi perhatian khusus kepala daerah kabupaten/kota, terutama yang melakasanakan Pilkada serentak 2020.
"Saya minta kepada kepala daerah yang melaksanakan pilkada beserta jajarannya untuk tidak mempengaruhi, memaksa dan menjadikan ASN sebagai alat untuk mempengaruhi masyarakat memilih salah satu calon," tegasnya.(**)
Laporan: Alfanny Pratama
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum