MOMENTUM, Tanjungkarang Pusat-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima laporan penertiban 12.432 alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dari delapan kabupaten/kota, Bandarlampung terbanyak catat pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Bandarlampung. Kegiatan digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (12-11).
Dari total data 12.432 APK yang melanggar sampai 9 November 2020, hanya 671 APK yang diturunkan oleh tim para kontestan Pilkada 2020. Sedangkan, lainnya ditertibkan jajaran pengawas pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Iskardo mengatakan pelanggaran pemasangan APK terbanyak di Bandarlampung. "Kota Bandarlampung paling meriah Pilkadanya dengan ada pelanggaran. Contohnya dari 12.432 APK yang ditertibkan, Bandarlampung itu menyumbang dari 50 persen," katanya.
Pelanggaran pemasangan APK karena dipasang pada fasilitas umum, perkantoran, rumah ibadah, sekolah dan pohon pinggir jalan. "Bandarlampung memiliki kekhasan sendiri, memilih walikota serasa pemilihan gubernur meriahnya," ceritanya kepada Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja.
Terakhir, Iskardo berharap untuk para lemba pengawas untu menjaga stamina supaya terus dapat mengawasi proses Pilkada di delapan kabupaten/kota se-Lampung.(**)
Laporan: Alfanny
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum