MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mempersiapkan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tangamus, Faturahman usai mengikuti video conference rapat koordinasi tentang Pedoman Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pekon) Serentak pada Masa Pandemi Covid 19, oleh Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13-11-2020).
"Pilkades/Pilkakon harus tetap dilaksanakan meski pada masa pandemi Covid-19. Agar terkendali, maka sangat penting untuk kita mamatuhi penerapan prokes," kata dia.
Lebih lanjut, Fatur menerangkan terkait Pilkades yang dilaksanakan pada tahun 2021, kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dapat dianggarkan dengan menggunakan Dana Desa.
Dalam vicon, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tahun 2020 ada 36 kabupaten yang menyelenggakan Pilkades serentak. Namun, Pilkades ditunda setelah Pilkada agar dapat mempersiapkan aturan yang sesuai dengan masa pandemi Covid 19.
"Pilkades diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Pelaksanaan Pilkades juga disesuaikan ketersediaan anggaran terkait refocussing APBD," kata Tito.
Dalam hal ini, Mendagri berharap agar Satgas Covid 19, BPBD maupun Dinas Kesehatan dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten, terkait pelaksanaan Pilkades di wilayahnya masing-masing.
"Kita berharap pelaksanaan Pilkades ini untuk memenuhi kebutuhan habisnya masa jabatan Kepala Desa, namun tidak menjadi penularan baru virus corona," pungkas Tito.
Vicon yang dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati ini, diikuti oleh Kapolres Tanggamus AKBP. Oni prasetya, Asisten Bidang Pemerintahan Faturahman, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kasi Datun Kejari Tanggamus Robby R Dharma, serta Kasubbag Tapem Delta Utama dan Kasubbag Hukum Catur Gunawan.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum