MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung memberi pelayanan prima, bagi masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung A Zainuddin mengatakan, layanan yang telah dibuka sejak Selasa (17-11-2020) itu merupakan program percepatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
"Program ini merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) Disdukcapil delapan kabupaten/kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada beberapa waktu lalu, agar melaksanakan percepatan perekaman bagi DPT yang belum memiliki KTP elektronik," kata Zainuddin, Selasa (17-11-2020).
Dia menerangkan, layanan itu diberikan khusus kepada DPT yang belum memiliki KTP elektronik, sesuai data yang direkomendasikan KPU Bandarlampung yang jumlahnya sekitar lima ribu orang, tersebar di 20 Kecamatan.
"Caranya mudah, bisa tanpa melalui pendaftaran online di website kami. Langsung saja ke loket khusus, lagsung kami layani," terangnya.
Bagi DPT yang ikut layanan tersebut, lanjut dia, KTP elektronik dipastikan selesai dalam satu hari, pasca perekaman.
"Tetapi, ada juga perekaman KTP elektronik yang bisa langsung jadi dalam waktu singkat. Tapi harus memiliki kriteria khusus bagi disabilitas, lanjut usia (lansia) serta kebutuhan mendesak," sebutnya.
Sedangkan, untuk masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dengan layanan khusus pada hari pertama, berjumlah 13 orang.
"Sejak dibuka pukul 13.30 hingga 16.00 WIB terhitung sekitar 13 orang yang dilayani melalui loket khusus bagi masyarakat yang direkomendasikan KPU tersebut," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum