MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah di depan mata. Tinggal 21 hari lagi (H-21), menjelang pemungutan suara 9 Desember.
Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pun kian mewarnai jalan protokoler di kota setempat.
Jika sebelumnya mayoritas spanduk berukuran besar (baliho) yang bertebaran, kini para tim sukses paslonkada ramai-ramai memasang spanduk berukuran sedang dan kecil.
Namun, masih ada saja spanduk paslonkada yang melanggar aturan, terpasang di fasilitas publik, di pohon, dan di tiang penunjuk arah.
Pantauan harianmomentum.com, Rabu (18-11), APK yang melanggar itu diantaranya terpasang di seputaran Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
APK terpasang dipohon, milik Paslonkada nomor urut 1 Rycko Menoza - Johan Sulaiman dan milik paslonkada nomor 2 M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo.
Selain itu, terdapat pula APK paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana - Dedi Amrullah yang juga melanggar. Sebab bersandar di tiang penunjuk arah. Seperti yang terlihat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada pelanggar kampanye hanya berupa peringatan. Kemudian saat ditanya berapa banyak peringatan maksimal yang diberikan, dia menjawab tidak ada batasannya.
Wanita berhijab yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan, setelah diberikan surat peringatan, paslonkada harus mencopot APK tersebut.
Sebab menurut Khoir, dalam regulasinya pencopotan APK yang melanggar bukanlah tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Sebenarnya jika Panwas yang mencopot, itu hanya sebagai tanggung jawab moril saja," kata Khoir kepada harianmomentum.com saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu siang (18-11).
Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah. Candra menjelaskan, mekanisme pencopotan APK pada umumnya dimulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Panwascam memberikan laporan kepada Bawaslu tingkat kota. Kemudian Bawaslu meneruskannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menurunkan surat peringatan kepada paslonkada yang melanggar.
"Jika dalam waktu 3-4 hari tidak diturunkan, maka KPU berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan paksa," terang Candra.
Menurut Candra, pelanggaran pemasangan APK kerap terjadi. Salah satu faktornya, sanksi yang kurang tegas, hanya berupa penurunan paksa APK.
"Sehingga pelanggar kerap kali mengulangi kesalahan yang sama. Inilah kendalanya di regulasi," ucapnya.
Candra berharap, mendatang sanksi pelanggaran pemasangan APK bisa dievaluasi, agar memberikan efek jera pada para pelakunya.
"Karena itu tadi, regulasinya kurang tegas, lantas sanksinya hanya (berupa, red) penurunan paksa (APK, red)," ujarnya.(**)
Laporan: Ashri Fadilla
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum