Pelipat Surat dan Perakit Kotak Suara Wajib 3M

img
Proses pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota.//acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Petugas pelipat surat suara dan perakit kotak suara wajib menerapkan protokoler kesehatan (3M): mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Untuk memastikan 3M berjalan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung pun membentuk tim piket, sehari lima personel untuk mengawasi.

"Kalau kita di kota memang membentuk tim untuk mengawasi, sehari bisa lima orang," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai harianmomentum.com usai melakukan kontrol secara langsung di Gudang Logistik KPU kota setempat, Kamis (26-11-2020).

"Kita minta tim pengawas datang lebih pagi, untuk memasatikan seluruh petugas pelipat surat maupun perakit kotak suara menerapkan protokoler kesehatan. Seperti saat datanhg itu cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak," jelasnya.

Dengan kontrol yang ketat, diharapkan 3M bisa berjalan dengan baik. Sebab jika tidak, ada saja petugas yang lali dalam menerapkan 3M. 

"Tadi saja saya sempat mengingatkan. Kalau engap (sulit bernafas, red) tinggalkan lokasi sebentar, dipinggiran. Baru masuk lagi. Jangan melepas masker tapi tetap ada di damal. Itu yang selalu kita ingatkan," ucapnya.

Pantauan harianmomentum.com, para petugas pelipat surat maupun perakit kotak suara mayoritas sudah menerapkan protokoler dengan baik. Meski ada beberapa yang terkadang melepas maskernya sebentar.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos