Erlina Positif Covid-19, Bawaslu: Wajib Isolasi 14 Hari

img
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesibar Irwansyah. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) nomor urut 2, Erlina, dipastikan positif mengidap corona virus disease 2019 (covid-19). 

Untuk itu, Erlina diminta untuk menghentikan segala aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat. Sebab dia harus menjalani isolasi selama 14 hari, atau sampai dinyatakan negatif.

Hal itu dikatakan Irwansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesibar kepada harianmomentum.com, Jumat (27-11).

“Hari selasa (24-11) saya diberitahu ketua KPU bahwa yang bersangkutan positif covid-19,” kata Irwansyah.


Cawabup nomor urut 2, Erlina.

Menurutnya, Bawaslu sudah berkoordinasi dan memberikan Saran Agar tidak melakukan aktifitas apapun kepada yang bersangkutan selama 14 hari, atau sampai hasil sweb Erlina menyatakan hasil negatif.

"Kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan KPU pesibar untuk memberitahu yang bersangkutan agar mematuhi protokol covid-19, dan tidak melakukan aktifitas seperti biasanya, kampanye tatap muka ataupun sebagainya," jelasnya.

Jika Erlina tidak mematuhi standar Covid-19, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satgas covid-19 kabupaten setempat. 

"Karena memang itu wewenang satgas, tapi saya rasa Erlina kooperatif ya untuk menjalani isolasi mandiri, dan tidak melakukan aktifitas hingga dinyatakan negatif,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga mengatakan, Bawaslu selalu memantau yang bersangkutan hingga dinyatakan negatif covid-19.

“Hingga saat ini belum ada laporan yang menyatakan bawa yang bersangkutan melakukan aktifitas seperti biasanya," ucapnya.(**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos