MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih akan melakukan kajian terhadap rekomendasi terkait larangan pembukaan tempat hiburan dan izin keramaian bagi masyarakat yang akan menggelar pesta/hajatan.
Sebelumnya, rekomendasi kepada Pemkab Pringsewu itu disampaikan sebagai hasil kegiatan forum discussion gruop (FGD) antara DPRD Pringsewu, Kapolres, Dandim, pemkab dan sejumlah tokoh agama, Jumat (27-11-2020). FGD yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Pringsewu itu membahas upaya pencegahan penularan covid-19 yang saat ini masih terus terjadi di kabupaten setempat.
"Masyarakat tak perlu cemas. Rekomendasi hasil FGD itu belum keputusan final. Baru sebatas usulan kepada bupati dan gugus tugas penanganan covid-19," kata Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Sabtu (28-11-2020).
Menurut wabup yang juga menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten setempat, hingga saat ini upaya pencegahan covid-19 masih dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor:38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Intinya saya sangat mengapresiasi adanya FGD tersebut. Namun, hasil FGD itu belum merupakan keputusan final dari Pemkab Pringsewu. Jadi soal keputusan FGD itu masih menunggu hasilnya dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 Pringsewu,"tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, sebelum ada keputusan resmi dari bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, masyarakat masih bisa mengajukan izin untuk menggelar pesta ata hajatan sesuai persyaratan protokol kesehatan.
Terpisah, anggota DPRD Pringsewu Anton Subagyo mengatakan, rekomendasi hasil FGD akan diserahkan ke bupati pada Senin (30-11-2020).
"Besok Senin hasil FGD baru akan disampaikan ke Bupati Pringsewu. Itu sifatnya sementara, untuk menekan lonjakan Covid-19 di Pringsewu. Soal poin-poin batasan dan aturannya kita tunggu saja hasilnya," kata Anton.(**)
Laporan: Sulistiyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum