Dugaan Perusakan APK, Hakim Diminta Batalkan Penetapan Tersangka

img
Ilustrasi sidang praperadilan. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka dalam kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di Kota Bandralampung, Aman Efendi menempuh upaya hukum praperadilan.

Tujuannya, untuk membatalkan keputusan Polresta Bandarlampung yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sidang perdanapun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang pada Rabu (2-12-2020).

Aman Efendi selaku pemohon dalam sidang menunjuk Juendi Leksa Utama sebagai kuasa hukumnya. Sementara termohon dalam sidang yaitu Polresta Bandarlampung.

Sidang dalam agenda pembacaan permohonan praperadilan itu dipimpin hakim Dina Pelita Asmara.

Dalam permohonannya, Juendi selaku pengacara pemohon meminta agar majelis hakim memerintahkan termohon agar tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan hingga ke pengadilan. 

"Kami juga meminta agar termohon tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan," kata Juendi Leksa Utama kepada harianmomentum.com usai sidang.

Baca juga: Perusakan APK Masuk Kejaksaan, Pengacara Pelapor-Terlapor Adu Argumen

Selain itu, pemohon juga meminta hakim untuk mengabulkan lima hal dalam pokok perkaranya.

Pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap diri pemohon Aman Efendi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/1642/XI/2020/Reskrim, tertanggal 12 November 2020.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/1642/XI/2020/Reskrim, tanggal 12 November 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum atau melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri pemohon praperadilan, berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/1642/XI/2020/Reskrim, tanggal 12 November 2020.

Terakhir membebankan semua biaya perkara praperadilan kepada termohon.

"Tapi apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya," ungkap Juendi.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos