Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Banjarmargo

img
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi./ist

MOMENTUM, Banjarmargo--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Gang Tiwul, Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Minggu (6-12-2020).

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro SIK, diwakili Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku berinisial RA (22) berprofesi wiraswasta warga Kampung Agungjaya, ditangkap pada hari Jumat pukul 18.00 wib.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan kepemilikan narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa di Gang Tiwul, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dia menyebutkan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,15 gram, satu buah plastik klip kosong, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, handphone (HP) merk Oppo warna biru, dompet warna coklat, tas buku berwarna merah, tas warna coklat merk eiger dan uang tunai sebanyak Rp246 ribu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos