Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Mantan Kadiskes Lampura Wajib Bayar Rp2,1 Miliar

img
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat ditunda sebanyak dua kali, akhirnya sidang tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara digelar, Senin (7-12-2020).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) dr Maya Metissa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura.

"Menuntut 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Maya Metissa. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah.

Hardiansyah melanjutkan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Selain itu, dr Maya Metissa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pun juga meminta kepada majelis hakim mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp200 juta. Diperhitungkan sebagai uang pengganti," tuturnya.

Selanjutnya pada persidangan mendatang, Majelis Hakim mengagendakan pembelaan terdakwa yang akan dibacakan oleh penasehat hukumnya.

Terhadap tuntutan yang diajukan terdakwa, penasehat hukum Maya Metissa, Jhonny Anwar mengaku belum bisa berkomentar.

"Kita lihat saja pada pekan depan kami akan membacakan nota pembelaan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos