KPU Waykanan Musnahkan 472 Surat Suara Rusak

img
Pemusnahan surat suara rusak, di halaman Kantor KPU Kabupaten Waykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan memusnahkan ratusan surat suara rusak, Selasa (8-12-2020). Pemusnahan surat suara rusak itu berlangsung di halaman kantro KPU setempt.

Proses pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan: perwakilan badan pengawas pemilu, aparat kepolisian dan TNI.    

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, total surat sura rusak yang dimusnahkan mencapai 472 lembar.

"Dari hasil sortir yang kita lakukan beberapa waktu lalu, ada 472 lembar surat suara yang tidak layak pakai, seperti: robek dan gambar tidak jelas. itu yang kita musnahkan hari ini," kata Refki. 

Terkait logistik untuk pemungutan suara pilkada 9 Desember, menurut dia sudah didistribusikan ke seluruh tempat pemungutasn suara (TPS).

"Semua logistik pilkada sudah kita salurkan, ke seluruh TPS. Termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas penyelenggara pemungutan suara," ungkapnya.    

Dia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif menyukseskan pemungutan suara pilkada serentak besok.

"Mari kita sukseskan pilkada Kabupaten Waykanan. Datang ke TPS, salurkan hak pilih sesuai hati nurani dan tetap patuhi protokol kesehatan," ajaknya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos