MOMENTUM, Gedongtataan--Lembaga survei dan hitung cepat Rakata Institute dan lembaga pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) telah mendapat legalitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyatakan, kedua lembaga tersebut dapat melakukan aktivitasnya berupa hitung cepat atau pemantauan ketika Pilkada 9 Desember berlangsung. Sebab telah mendaftar dan terdaftar di KPU.
"Sampai dengan saat ini baru ada satu lembaga survei yang telah terferivikasi dan terdaftar di KPU Pesawaran yaitu Rakata dan untuk lembaga pemantaunya yang telah terdaftar hanya JPPR," jelas Yatin Putro Sugino, Selasa (8-12-2020).
Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi suatu lembaga survei apabila ingin terdaftar. Salah satunya melaporkan jumlah personel yang digunakan dalam survei tersebut.
"Kemudian mereka juga harus melaporkan sumber dana yang digunakan untuk melakukan survei tersebut, dan juga memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang digunakan dalam survei," paparnya.
Selain itu, lembaga survei yang ingin terdaftar juga, dalam pelaksanaan survei dan hitung cepat nantinya, tidak menunjukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
"Sampai saat ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Pesawaran berjumlah 329.269 jiwa dan untuk jumlah TPS ada sebanyak 1.021 TPS, yang tersebar di 11 kecamatan," sebutnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum