Reserse Narkoba Polda Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Jatiagung

img
Tersangka dan barang bukti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Hasanudin (38) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Warga Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) itu ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat 14,85 gram dan dua unit handphone.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, diwakili Kasubdit 1 Kompol Hendriansyah, mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Fajarbaru Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu (12-12-2020) malam.

"Tersangka kami amankan di sebuah rumah di daerah Jatiagung," ujar Hendriansyah, Senin (14/12/2020).

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Setelah digerebek, didapati seorang pria yang diketahui bernama Hasanudin. Dia tidak melakukan perlawanan. Setelah digeledah, ditemukan dua paket sedang sabu," tutur dia.

Hendriansyah melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SL yang saat ini masuk daftar buron atau dalam pencarian orang (DPO).

"Jadi tersangka Hasanudin ini pengedar. Biasanya dia main di Lamtim. Dan rencananya memang barang (sabu) itu mau dijual di sana (Lamtim), tapi keburu kita tangkap," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Hendriansyah, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos