Kasus UU ITE, Eks Ketua AKLI Divonis Bebas

img
Mantan Ketua AKLI Syamsul Arifin (berpeci) usai mengikuti sidang vonis di PN Tanjungkarang./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Eks Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin divonis bebas.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14-12-2020).

Dalam putusannya, terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," ujar Jhonny.

Jhony menegaskan terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan, memenuhi hak hak terdakwa dan martabatnya, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.

Hakim Jhonny menyampaikan adapun petimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.

"Karena unsur dari pada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhonny.

Terkait handphone yang sempat menjadi barang bukti, Jhonny menegaskan jika barang bukti handphone tidak ada kaitannya dengan perkara sehingga akan dikembalikan kepada yang berhak.

Jhonny menambahkan, terkait dakwaan kedua dan ketiga tidak bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada alat bukti di berkas.

"(Alat bukti) itu sudah kadaluarsa sesuai dengan UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan dengan perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," ungkapnya.

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU Andrie menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang Undang ITE.

JPU sempat menuntut Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Sementara ditemui usai sidang dan divonis bebas, Syamsul Arifin enggan berkomentar banyak terkait putusan bebas yang diterimanya.

"Saya tidak menanggap nanggap, beritain aja yang sudah dibacakan," kata Samsul.

Disinggung terkait perasaannya atas putusan bebas ini, Syamsul mengaku hanya biasa saja.

"Saya biasa aja, yang pasti saya mau balas dendam aja," tegasnya.

Ditanya soal balas dendam apa, Syamsul tak menjawab secara rinci.

"Ah tenang aja ya kan," ujarnya sambil berlalu meninggalkan PN Tanjungkarang.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos