Disdukcapil Metro Pahami Permendagri Nomor 102

img
Sosialisasi Peratruan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akases dan Pemanfaatan Data Kependudukan

MOMENTUM, Metro--Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro ikut serta dalam sosialisasi Peratruan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 102 tahun 2019, tentang Pemberian Hak Akases dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kegiatan berlangsung secara virtual dari di Aula Kantor Disdukcapil Provinsi Lampung, Selasa (15-12-2020).

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kota Metro Syaripuddin mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih optimal.

"Peraturan ini supaya pelayanan kependudukan lebih maksimal. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan cepat ketika mengurus berbagai dokumen  administrasi kependudukan," kata dia mewakili Kepala Disdukcapil Metro Maria Fitri Jayasinga pada Harianmomentum.com.

Menurut dia, sosialisasi tersebut diikuti disdukcapil se-Provinsi Lampung dan dibuka oleh Kepala Dinas Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Sefulloh dengan narasumberDirektur F2PDK Ditjen Dukcapil Kemendagri.(**)

Laporan: adipati/rio

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos