MOMENTUM, Bandarlampung--Pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan paslonkada nomor urut 03 Eva Dwiana - Dedy Amrullah (Eva-Deh).
Laporan dengan tuduhan melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2020 itu telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Pengacara Yutuber, Handoko mengatakan, permohonan atau pelaporan yang telah dilayangkan tersebut layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Kami selaku tim advokasi mengapresiasi Bawaslu yang menyatakan pelaporan kami memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak untuk diteruskan ke pemeriksaan," kata Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (15-12).
Handoko meyakini, perkara tersebut akan ditangani dengan baik oleh Bawaslu provinsi setempat.
"Kami semakin optimis bahwa pelaporan kami terkait TSM calon nomor 3 akan terus berproses di Bawaslu," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalil laporan yang dituduhkan ke pihak terlapor benar adanya.
"Kita yakin dalil laporan kami akan terbukti di pemeriksaan, dan permohonan kami calon nomor 3 didiskwalifikasi akan terlaksana," tegasnya.
Baca juga: Lusa, Bawaslu Sidangkan Dugaan Politik Uang Eva-Deh
Terpisah, kuasa hukum terlapor Eva-Deh, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti untuk menolak semua tuduhan dari terlapor.
"Nanti kita akan dipanggil secara resmi terkait dengan jawaban atas laporan pelapor. Kita akan jawab semua laporan yang disampaikan pelapor, dan kita akan lihat apakah laporannya bisa mereka buktikan atau tidak," kata dia.
Dia menegaskan bahwa tim advokasi Eva-Deh siap melakukan tanggapan hukumnya ketika sidang Bawaslu dimulai.
"Kami berpendapat, laporan itu akan sangat sulit mereka buktikan bila basisnya hanya asumsi saja. Tapi nanti kita lihat alat bukti apa saja yang mereka tampilkan untuk menguatkan dalil-dalilnya," ucapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum